POLDA JABAR BERLAKUKAN PEMBATASAN OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG JELANG NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
Info99Detik - Polda Jabar akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur utama selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang akan dilakukan pada tanggal tertentu dan pada jam-jam sibuk yang diperkirakan akan mengalami kepadatan lalu lintas.
Pembatasan ini berlaku di jalur - jalur utama yang menghubungkan kota-kota besar dengan kawasan wisata, serta ruas jalan yang kerap mengalami kemacetan parah pada periode Nataru.
Selama periode Nataru tersebut, angkutan barang yang tidak mendesak atau tidak termasuk dalam kategori barang penting akan dilarang melintas pada waktu- waktu tertentu, seperti pagi hingga siang hari, saat puncak arus mudik dan arus balik.
“Kami berharap dengan pembatasan ini, kendaraan pribadi dan angkutan penumpang dapat bergerak dengan lancar, sementara angkutan barang yang tidak mendesak dapat menunda perjalanannya atau memilih jalur alternatif,” ujar Jules Abraham, Sabtu (21/12/2024)
Selain pembatasan angkutan barang, Polda Jabar bersama dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya juga akan melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan membuka jalur khusus bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum. Petugas akan ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan untuk mengatur aliran kendaraan secara lebih efisien.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan jauh-jauh hari dan mematuhi aturan yang ada, terutama terkait pembatasan angkutan barang. Kami juga meminta pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan,” ungkapnya.
"Dihimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan mengikuti petunjuk dan imbauan dari petugas di lapangan." tuturnya.
"Dengan masyarakat mematuhi segala peraturan lalu lintas, diharapkan perjalanan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat dinikmati dengan aman dan nyaman oleh seluruh masyarakat." tutup Jules Abraham.
Bandung, 21 Desember 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
H. Deden S
Posting Komentar