Personel Polsek Arut Utara Lakukan Sosialisasi Masyarakat Cegah Praktek Pungli
LintasBuana - Polres Kotawaringin Barat - Guna mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli), personel Polsek Arut Utara jajaran Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng gencar melakukan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, Sabtu (19/08/23) pagi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasiwas Iptu Supandri Brajono, menjelaskan sesuai Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli maka Polri melakukan himbauan serta sosialisasi larangan pungli baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat sebagai objek peraturan tersebut.
" Praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan pada pihak manapun dengan illegal sehingga merugikan orang lain dilarang keras bahkan ada sanksi pidana baik pemberi maupun penerima," tambahnya.
“Tentunya partisipasi dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan pungli sangat dibutuhkan dan tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya praktek pungutan liar pada kantor pelayanan publik", ungkap Iptu Supandri.
H.Deden S
Posting Komentar