News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polisi Mengecek Minyak Goreng di Pangkalan

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polisi Mengecek Minyak Goreng di Pangkalan

LintasBuana - POLRES KARAWANG - Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar kembali melaksanakan pengecekan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan ketersediaan minyak goreng di toko, agen maupun grosir yang ada di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Minggu (19/3/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menyampaikan, aturan Permendag RI No. 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

"Pengecekan ini kami lakukan guna mengantisipasi adanya penimbunan minyak goreng saat masih diatas HET, agar masyarakat tidak kesulitan membeli," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan pengamatan anggota Bripka Ajib dan Brigadir Kardi di lapangan, diketahui bahwa harga minyak goreng curah yang dijual di salah satu toko yang berada di Kampung Kaum Desa Jatilaksana yaitu, Toko Kuningan menjual minyak goreng curah seharga Rp. 16.000 perkilogram dan tersedia stok kurang lebih 90 jerigen, yang dibeli dari Distributor Naga Bonar.

"Kami juga memasang brosur imbauan antisipasi adanya penjual minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap hari," ujar AKP Edi Karyadi.

Kapolsek menandaskan, "Ketersediaan dan harga minyak goreng di toko sub agen tidak mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang signifikan (normal),"

"Kami juga menyampaikan imbauan kepada pemilik toko maupun agen dan grosir terkait HET minyak goreng kemasan dan curah sesuai peraturan menteri perdagangan RI No 06 tahun 2022," pungkas Kapolsek Pangkalan.

Fitria Ns 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar